Sejumlah alasan membuat mantan Ketua Umum Golkar itu tidak mendapat remisi masa tahanan kemerdekaan Indonesia tahun 2022.
Alasan tersebut diungkap oleh Kepala Lapas Sukamisikin, Elly Yuzar saat ditemui awak media pada 17 Agustus 2022. Ia menyebut bahwa tidak ada petunjuk untuk memberikan remisi kemerdekaan Indonesia tahun 2022 kepada Setya Novanto.
Di sisi lain ia juga menyebut bahwa Setya Novanto hingga kini belum membayar denda atau kerugian negara atas perilaku korupsi yang dilakukannya.
Berbeda dengan Setya Novanto, Surya Darma Ali disebut mendapat remisi masa tahanan selama tiga bulan di momen kemerdekaan Indonesia.
Lantas apa alasan Pemerintah Indonesia memberikan remisi kemerdekaan Indonesia kepada sejumlah napi korupsi?
Disebutkan bahwa alasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam Permen tersebut mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimiliasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Adapun yang mengatur remisi kemerdekaan Indonesia bagi napi korupsi tertuang dalam Pasal 3 Permen Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.