Kenapa Pemerintah Doyan Beri Remisi Masa Tahanan Kepada Napi Korupsi di Momen Kemerdekaan Indonesia?

- 18 Agustus 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi warga binaan di Mjalangka mendapatkan Remisi di HUT ke-77 RI.
Ilustrasi warga binaan di Mjalangka mendapatkan Remisi di HUT ke-77 RI. /Pixabay/Falkenpost

Sejumlah alasan membuat mantan Ketua Umum Golkar itu tidak mendapat remisi masa tahanan kemerdekaan Indonesia tahun 2022.

Alasan tersebut diungkap oleh Kepala Lapas Sukamisikin, Elly Yuzar saat ditemui awak media pada 17 Agustus 2022. Ia menyebut bahwa tidak ada petunjuk untuk memberikan remisi kemerdekaan Indonesia tahun 2022 kepada Setya Novanto.

Baca Juga: Miris! Kades Peraih Penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020 Jadi Tersangka Kasus Pidana Korupsi

Di sisi lain ia juga menyebut bahwa Setya Novanto hingga kini belum membayar denda atau kerugian negara atas perilaku korupsi yang dilakukannya.

Berbeda dengan Setya Novanto, Surya Darma Ali disebut mendapat remisi masa tahanan selama tiga bulan di momen kemerdekaan Indonesia.

Lantas apa alasan Pemerintah Indonesia memberikan remisi kemerdekaan Indonesia kepada sejumlah napi korupsi?

Baca Juga: Kominfo Bakal Buat Platform Developer Game Lokal seperti Steam, Publik Ragukan Keberhasilan & Potensi Korupsi

Disebutkan bahwa alasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam Permen tersebut mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimiliasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Adapun yang mengatur remisi kemerdekaan Indonesia bagi napi korupsi tertuang dalam Pasal 3 Permen Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah