INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah secara resmi telah memberikan remisi masa tahanan kepada sejumlah napi di momen kemerdekaan Indonesia tahun 2022, yang mana beberapa diantaranya merupakan napi korupsi.
Tercatat dalam data Ditjenpas Kemenkumham bahwa sebanyak 421 napi korupsi mendapatkan remisi masa tahanan di momen kemerdekaan Indonesia tahun ini.
Disebutkan juga bahwa dari napi korupsi yang mendapatkan remisi masa tahanan kemerdekaan Indonesia itu, terdapat setidaknya empat orang yang langsung dinyatakan bebas.
Hal itu terjadi karena yang bersangkutan atau napi korupsi terkait mendapat remisi masa tahanan jelang hari kebebasannya.
Namun dari 421 napi korupsi yang mendapat remisi, nyatanya tidak semua tokoh yang mendapatkan pemotongan masa tahanan pada momen kemerdekaan Indonesia.
Terdapat sejumlah nama napi korupsi yang harus menerima kenyataan tidak mendapat remisi masa tahanan di momen kemerdekaan Indonesia.
Salah satu napi korupsi yang tidak menerima remisi kemerdekaan Indonesia ialah Setya Novanto.