Kenapa Pemerintah Doyan Beri Remisi Masa Tahanan Kepada Napi Korupsi di Momen Kemerdekaan Indonesia?

- 18 Agustus 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi warga binaan di Mjalangka mendapatkan Remisi di HUT ke-77 RI.
Ilustrasi warga binaan di Mjalangka mendapatkan Remisi di HUT ke-77 RI. /Pixabay/Falkenpost

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah secara resmi telah memberikan remisi masa tahanan kepada sejumlah napi di momen kemerdekaan Indonesia tahun 2022, yang mana beberapa diantaranya merupakan napi korupsi.

Tercatat dalam data Ditjenpas Kemenkumham bahwa sebanyak 421 napi korupsi mendapatkan remisi masa tahanan di momen kemerdekaan Indonesia tahun ini.

Disebutkan juga bahwa dari napi korupsi yang mendapatkan remisi masa tahanan kemerdekaan Indonesia itu, terdapat setidaknya empat orang yang langsung dinyatakan bebas.

Baca Juga: Alasan Setya Novanto Tidak Dapat Remisi Masa Tahanan di HUT Ke-77 RI Seperti 421 Napi Korupsi Lainnya

Hal itu terjadi karena yang bersangkutan atau napi korupsi terkait mendapat remisi masa tahanan jelang hari kebebasannya.

Namun dari 421 napi korupsi yang mendapat remisi, nyatanya tidak semua tokoh yang mendapatkan pemotongan masa tahanan pada momen kemerdekaan Indonesia.

Terdapat sejumlah nama napi korupsi yang harus menerima kenyataan tidak mendapat remisi masa tahanan di momen kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Bak Pahlawan Tangani Kasus Korupsi Djoko Tjandra, Ferdy Sambo Kini Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kenapa?

Salah satu napi korupsi yang tidak menerima remisi kemerdekaan Indonesia ialah Setya Novanto.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x