INFOSEMARANGRAYA.COM – Ironis! Kini Kades (Kepala Desa) Lambangsari bernama Pipit Heryanti menjadi tahanan sebab dugaan korupsi setelah sebelumnya sempat dapat penghargaan anti korupsi.
Sangat disayangkan Kades Lambangsari yang sempat meraih penghargaan anti korupsi pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, 2020 lampau, kini justru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebelumnya penyidik kejaksaan sudah mendapatkan cukup bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Lambangsari dalam kasus penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo dikutip Info Semarang Raya dari Pikiran Rakyat pada 3 Agustus 2022.
Adapun penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari yang menjadikan Kades Lambangsari ini menjadi tersangka dugaan tindakan korupsi.
Kades Lambangsari daptkan dugaan tindakan korupsi dengan cara meminta sejumlah uang kepada warga yang mendaftarkan sertifikat tanah dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi di tahun 2021
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Dirjen PLN Jadi Bulanan Netizen: Kita Dipaksa Rebus Bakwan
“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.