INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah secara resmi telah memberikan remisi masa tahanan kepada sejumlah napi di momen kemerdekaan Indonesia tahun 2022, yang mana beberapa diantaranya merupakan napi korupsi.
Tercatat dalam data Ditjenpas Kemenkumham bahwa sebanyak 421 napi korupsi mendapatkan remisi masa tahanan di momen kemerdekaan Indonesia tahun ini.
Disebutkan juga bahwa dari napi korupsi yang mendapatkan remisi masa tahanan kemerdekaan Indonesia itu, terdapat setidaknya empat orang yang langsung dinyatakan bebas.
Hal itu terjadi karena yang bersangkutan atau napi korupsi terkait mendapat remisi masa tahanan jelang hari kebebasannya.
Namun dari 421 napi korupsi yang mendapat remisi, nyatanya tidak semua tokoh yang mendapatkan pemotongan masa tahanan pada momen kemerdekaan Indonesia.
Terdapat sejumlah nama napi korupsi yang harus menerima kenyataan tidak mendapat remisi masa tahanan di momen kemerdekaan Indonesia.
Salah satu napi korupsi yang tidak menerima remisi kemerdekaan Indonesia ialah Setya Novanto.
Sejumlah alasan membuat mantan Ketua Umum Golkar itu tidak mendapat remisi masa tahanan kemerdekaan Indonesia tahun 2022.
Alasan tersebut diungkap oleh Kepala Lapas Sukamisikin, Elly Yuzar saat ditemui awak media pada 17 Agustus 2022. Ia menyebut bahwa tidak ada petunjuk untuk memberikan remisi kemerdekaan Indonesia tahun 2022 kepada Setya Novanto.
Di sisi lain ia juga menyebut bahwa Setya Novanto hingga kini belum membayar denda atau kerugian negara atas perilaku korupsi yang dilakukannya.
Berbeda dengan Setya Novanto, Surya Darma Ali disebut mendapat remisi masa tahanan selama tiga bulan di momen kemerdekaan Indonesia.
Lantas apa alasan Pemerintah Indonesia memberikan remisi kemerdekaan Indonesia kepada sejumlah napi korupsi?
Disebutkan bahwa alasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam Permen tersebut mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimiliasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Adapun yang mengatur remisi kemerdekaan Indonesia bagi napi korupsi tertuang dalam Pasal 3 Permen Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Baca Juga: Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades Lambangsari Malah Ketahuan Korupsi! Kok Bisa?
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa terdapat dua jenis remisi yang berhak diterima oleh napi, termasuk napi korupsi, yang mana diantaranya ialah remisi umum dan remisi khusus.
Remisi umum diberikan kepada napi korupsi saat peringatan kemerdekaan Indonesia, yakni tiap tanggal 17 Agustus.
Sedangkan remisi khusus diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan.
Maka alasan yang paling pasti mengapa Pemerintah Indonesia memberikan remisi masa tahanan kepada napi korupsi di momen kemerdekaan Indonesia, karena hal itu merupakan hak napi dan sudah diatur dalam undang-undang.***