INFOSEMARANGRAYA.COM, - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi berencana untuk mengganti lema 'koruptor' dengan sebutan 'penyintas korupsi'.
Adanya rencana ini membuat para Pemimpin Redaksi (Pemred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menyatakan sepakat untuk menolak keras wacana penggantian lema tersebut.
Baca Juga: Kim Jong-Un Pemimpin Korea Utara Dikabarkan Akan Diganti, Ada Apa?
Baca Juga: Belum Vaksin? Begini Cara Daftar Vaksin Mandiri di PeduliLindungi, Simak Langkahnya
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan istilah tersebut digunakan untuk para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman.
KPK beranggapan siapa pun penggarong uang rakyat yang telah menjalani masa hukuman mereka telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat dengan sebutan "penyintas korupsi".
Baca Juga: Amankan Maling Uang Rakyat, KPK Tangkap Bupati Probolinggo yang Terjerat Kasus Korupsi
Baca Juga: Menkominfo Sebut Pengguna Aplikasi PeduliLIndungi Capai 31 Juta