Berapa Kuota Pendaftaran PPPK Guru dan non-Guru 2022? Apa Saja Persyaratanya? Cek di Sini!

- 13 Agustus 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi aturan baru dalam PPPK 2022
Ilustrasi aturan baru dalam PPPK 2022 /Tima Miroshnichenko/Pexels

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK Meskipun Sama-Sama ASN

Setelah mengetahui rincian formasi, hal yang perlu dijalankan untuk pendaftaran PPPK adalah:

  • Buka laman: LINK
  • Klik Registrasi
  • Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
  • Unggah scan KTP dan swafoto
  • Lalu masukan kode CAPTCHA
  • Klik submit
  • Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
  • Lengkapi data yang masih kosong
  • Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
  • Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
  • Cetak kartu informasi akun

Untuk pendaftaran, berikut syarat yang diperlukan calon pelamar CPNS dan PPPK 2022:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
  • Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
  • Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
  • Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
  • Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
  • Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
  • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
  • Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
  • Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
  • Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi Agar Lolos CPNS atau PPPK

Itulah update informasi tentang pendaftaran PPPK dan CPNS 2022.

Bagi anda yang ingin segera mendaftar, diharapkan untuk segera melengkapi berkas dan persyaratan, ya! *

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah