Tenaga Honorer akan Dihapus di Tahun 2023? Simak Informasi Resmi dari Menpan RB Ini

- 11 Agustus 2022, 13:00 WIB
Nasib Tenaga Honorer Usai Dihapus di Tahun 2023, PANRB Usulkan 3 Hal Ini, Apa Saja?
Nasib Tenaga Honorer Usai Dihapus di Tahun 2023, PANRB Usulkan 3 Hal Ini, Apa Saja? /Instagram bkdjatim

Dalam SE tertulis syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN, PNS, ataupun PPPK tahun 2022 adalah tenaga honorer berstatus THK-II.

Usia 20 tahun minimal dan usia maksimal 56 tahun, diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja minimal satu tahun dan sebagainya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Lolos Seleksi Ini Agar Diangkat Jadi PNS atau PPPK! Ada Seleksi Profiling?

Dalam hal ini pemerintah berupaya untuk memberikan perhatian kepada tenaga honorer agar masa depannya dapat berjalan baik.

Terkhusus untuk tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi pemerintah selama satu tahun. Langkah yang diambil oleh Menpan RB ini adalah meminta PPK untuk mendata tenaga honorer masing-masing wilayah.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan status dari tenaga honorer sehinngga dapat diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Kualifikasi PPPK dan PNS?

Para tenaga honorer diharapkan untuk mempersiapkan diri dari sekarang untuk mengikuti CPNS dan memerhatikan syarat agar bisa mengikuti CPNS maupun PPPK tahun 2022.

Demikian informasi seputar PPPK, PNS dan SE Menpan RB, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah