4 Fakta Baru Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?

- 10 Agustus 2022, 09:28 WIB
Terdapat 4 fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J pada 08 Juli 2022 lalu. Salah satunya tersangka terancam hukuman mati.
Terdapat 4 fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J pada 08 Juli 2022 lalu. Salah satunya tersangka terancam hukuman mati. /Instagram/divpropampolri/

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Agus.

Baca Juga: Drama Kasus Brigadir J Terungkap! Kini Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka: Baku Tembak Hanya Skenario Palsu

Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan KM atau Kuat.

Demikian ulasan mengenai empat fakta baru dari kasus penembakan Brigadir J dimana para tersangka terancam hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x