INFOSEMARANGRAYA.COM - Setelah kasus Brigadir J dikatakan seperti drama karena banyaknya kejanggalan, kini tengah sampai dititik terang dimana Ferdy Sambo telah dinyatakan sebagai tersangka hingga terungkap skenario palsu soal baku tembak.
Pada Selasa, 9 Agustus 2022, kini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam dikutip dari Antara.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana! Netizen Rayakan dengan Beragam Reaksi
Sebelumnya skenario tewasnya Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan karena adanya baku tembak dengan Bharada E.
Namun hasil penyelidikan timsus, skenario baku tembak antar Bharada E dan Brigadir J tersebut palsu dan tidak terbukti.
Adapun skenario faktual yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.