4 Fakta Baru Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?

- 10 Agustus 2022, 09:28 WIB
Terdapat 4 fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J pada 08 Juli 2022 lalu. Salah satunya tersangka terancam hukuman mati.
Terdapat 4 fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J pada 08 Juli 2022 lalu. Salah satunya tersangka terancam hukuman mati. /Instagram/divpropampolri/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Temukan di artikel ini 4 fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J pada 08 Juli 2022 lalu. Salah satunya tersangka dalam kasus ini terancam hukuman mati.

Pada hari Selasa, 9 Agustus 2022 malam, telah digelar kembali konferensi pers di laman Mabes Polri untuk mengungkapkan proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir J yang belum kunjung selesai.

Melalui konferensi pers tersebut, ternyata muncul fakta-fakta baru yang kembali mengejutkan publik. Salah satunya ialah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas perannya sebagai dalang penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Daftar Harga iPhone XR, iPhone XS, Hingga iPhone 11 Murah Mulai Harga 3 Jutaan, Ada Promo Kemerdekaan!

Lebih lengkapnya, simak empat fakta berikut ini terkait perkembangan kasus penembakan Brigadir J.

Berbagai fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Bareskrim Polri Pol Agus Andianto.

1. Tidak Ada Insiden Tembak Menembak

Mencuat fakta bahwa tidak ada insiden tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E seperti kronologi yang disampaikan di awal laporan kasus ini diangkat.

Seperti yang diketahui sebelumnya, dikatakan bahwa kronologi awal ialah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x