4 Fakta Baru Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?

- 10 Agustus 2022, 09:28 WIB
Terdapat 4 fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J pada 08 Juli 2022 lalu. Salah satunya tersangka terancam hukuman mati.
Terdapat 4 fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J pada 08 Juli 2022 lalu. Salah satunya tersangka terancam hukuman mati. /Instagram/divpropampolri/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Temukan di artikel ini 4 fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J pada 08 Juli 2022 lalu. Salah satunya tersangka dalam kasus ini terancam hukuman mati.

Pada hari Selasa, 9 Agustus 2022 malam, telah digelar kembali konferensi pers di laman Mabes Polri untuk mengungkapkan proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir J yang belum kunjung selesai.

Melalui konferensi pers tersebut, ternyata muncul fakta-fakta baru yang kembali mengejutkan publik. Salah satunya ialah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas perannya sebagai dalang penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Daftar Harga iPhone XR, iPhone XS, Hingga iPhone 11 Murah Mulai Harga 3 Jutaan, Ada Promo Kemerdekaan!

Lebih lengkapnya, simak empat fakta berikut ini terkait perkembangan kasus penembakan Brigadir J.

Berbagai fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Bareskrim Polri Pol Agus Andianto.

1. Tidak Ada Insiden Tembak Menembak

Mencuat fakta bahwa tidak ada insiden tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E seperti kronologi yang disampaikan di awal laporan kasus ini diangkat.

Seperti yang diketahui sebelumnya, dikatakan bahwa kronologi awal ialah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Lalu kemudian terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berlangsung di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Mengaku Kaget, Ternyata Karena Hal Ini

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” ucap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan tegas kepada pers pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Sigit menjelaskan bahwa apa yang sebenarnya terjadi di TKP adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dalang Penembakan Brigadir J, Pihak Keluarga: Tidak Menyangka!

2. Terjadi Rekayasa TKP

Terkuak bahwasanya Irjen Ferdy Sambo berada di TKP saat penembakan berlangsung. Hal ini berbeda dengan laporan awal yang menyebutkan Irjen Ferdy Sambo berada di luar rumah untuk melakukan tes PCR.

Berdasarkan penuturan Sigit, Irjen Ferdy Sambo telah melakukan rekayasa terhadap TKP.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” jelas Sigit.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana! Netizen Rayakan dengan Beragam Reaksi

Selain itu, timsus juga telah menemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penanganan kasus ini menjadi lambat.

Hal ini menjadikan kurang lebih 31 polisi diperiksa dalam kasus ini.

3. Motif Penembakan Belum Diketahui

Motif penembakan terhadap Brigadir J saat ini belum diketahui dan masih dalam proses pendalaman.

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri (istri Irjen Ferdy Sambo). Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit.

Baca Juga: Mengejutkan! Bharada E Dipaksa Untuk Berbohong Oleh “Ferdy Sambo” dalam Kasus Tewasnya Brigadir J!

4. Para Tersangka dan Pasal yang Menjeratnya

Buntut dari peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Pol Agus Andianto yang turut hadir dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Agus.

Baca Juga: Drama Kasus Brigadir J Terungkap! Kini Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka: Baku Tembak Hanya Skenario Palsu

Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan KM atau Kuat.

Demikian ulasan mengenai empat fakta baru dari kasus penembakan Brigadir J dimana para tersangka terancam hukuman mati.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x