4 Fakta Baru Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?

- 10 Agustus 2022, 09:28 WIB
Terdapat 4 fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J pada 08 Juli 2022 lalu. Salah satunya tersangka terancam hukuman mati.
Terdapat 4 fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J pada 08 Juli 2022 lalu. Salah satunya tersangka terancam hukuman mati. /Instagram/divpropampolri/

Lalu kemudian terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berlangsung di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Mengaku Kaget, Ternyata Karena Hal Ini

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” ucap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan tegas kepada pers pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Sigit menjelaskan bahwa apa yang sebenarnya terjadi di TKP adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dalang Penembakan Brigadir J, Pihak Keluarga: Tidak Menyangka!

2. Terjadi Rekayasa TKP

Terkuak bahwasanya Irjen Ferdy Sambo berada di TKP saat penembakan berlangsung. Hal ini berbeda dengan laporan awal yang menyebutkan Irjen Ferdy Sambo berada di luar rumah untuk melakukan tes PCR.

Berdasarkan penuturan Sigit, Irjen Ferdy Sambo telah melakukan rekayasa terhadap TKP.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” jelas Sigit.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x