Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana! Netizen Rayakan dengan Beragam Reaksi
Selain itu, timsus juga telah menemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penanganan kasus ini menjadi lambat.
Hal ini menjadikan kurang lebih 31 polisi diperiksa dalam kasus ini.
3. Motif Penembakan Belum Diketahui
Motif penembakan terhadap Brigadir J saat ini belum diketahui dan masih dalam proses pendalaman.
“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri (istri Irjen Ferdy Sambo). Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit.
Baca Juga: Mengejutkan! Bharada E Dipaksa Untuk Berbohong Oleh “Ferdy Sambo” dalam Kasus Tewasnya Brigadir J!
4. Para Tersangka dan Pasal yang Menjeratnya
Buntut dari peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Pol Agus Andianto yang turut hadir dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.