PPKM Jawa-Bali Kembali Diberlakukan, Berikut Aturan yang Harus Ditaati

- 6 Juli 2022, 10:01 WIB
Luhut Tegaskan PPKM Jawa-Bali Terus Diperpanjang: Pemerintah Akan Memantau Kasus dalam 1-2 Bulan ke Depan.
Luhut Tegaskan PPKM Jawa-Bali Terus Diperpanjang: Pemerintah Akan Memantau Kasus dalam 1-2 Bulan ke Depan. /Tangkap Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

- Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 75%.

- Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75%.

- Kegiatan makan/minum di restoran/restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Melakukan PPKM Level 2, Masyarakat Harus Tahu Hal Ini Perlu Diperhatikan!

Peraturan ini diharapkan dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5 jelang Idul Adha.

Pemerintah memprediksi lonjakanan kasus Covid-19 tidak terjadi dengan waktu yang lama karena varian omicron BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak yang sebentar.

Disclaimer: artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Pembatasan Kapasitas hingga Waktu Kunjungan, Simak Aturan yang Berlaku Saat Penerapan PPKM".***

Halaman:

Editor: Alfio Santos

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah