- Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 75%.
- Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75%.
- Kegiatan makan/minum di restoran/restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Melakukan PPKM Level 2, Masyarakat Harus Tahu Hal Ini Perlu Diperhatikan!
Peraturan ini diharapkan dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5 jelang Idul Adha.
Pemerintah memprediksi lonjakanan kasus Covid-19 tidak terjadi dengan waktu yang lama karena varian omicron BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak yang sebentar.
Disclaimer: artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Pembatasan Kapasitas hingga Waktu Kunjungan, Simak Aturan yang Berlaku Saat Penerapan PPKM".***