PPKM Jawa-Bali Kembali Diberlakukan, Berikut Aturan yang Harus Ditaati

- 6 Juli 2022, 10:01 WIB
Luhut Tegaskan PPKM Jawa-Bali Terus Diperpanjang: Pemerintah Akan Memantau Kasus dalam 1-2 Bulan ke Depan.
Luhut Tegaskan PPKM Jawa-Bali Terus Diperpanjang: Pemerintah Akan Memantau Kasus dalam 1-2 Bulan ke Depan. /Tangkap Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

INFOSEMARANGRAYA.COM - PPKM Jawa-Bali kembali Diberlakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 jelang Idul Adha.

Pengumuman perpanjangan PPKM Jawa-Bali telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto.

Menteri Dalam Negeri memperketat mobilitas masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat di daerah Jawa dan Bali selama PPKM.

Baca Juga: Jelang Idul Adha PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

PPKM luar Jawa-Bali dilaksanakan sejak tanggal 5 Juli 2022 kemarin sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.

PPKM Jawa-Bali kembali diberlakukan oleh Menteri Dalam Negeri karena melonjaknya angka kasus Covid-19.

Beberapa wilayah di Indonesia memiliki status level PPKM yang meningkat dari sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi Dilakukan di Jabodetabek, Bandung, Bali, Dan DIY Hari Ini, Simak Aturan Terbaru Berikut

DKI Jakarta, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong adalah wilayah dengan status PPKM level 2.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com dengan tujuan untuk menekan melonjaknya kasus Covid-19, berikut adalah peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat Indonesia:

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan PPKM 2022, Syafrizal Ungkap Tidak Ada Perubahan

1. Pasar tradisional dan pusat perbelanjaan

- Pasar tradisional yang menjual bukan kebutuhan pokok dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan dilakukan dengan penerapan prokes yang ketat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan batasan waktu sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Syafrizal Ungkap 52 Daerah Berikut Masuk ke Dalam PPKM Level 1

2. Tempat umum

- Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan ini dapat dilakukan dengan penerapan prokes yang ketat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan dapat melakukan kegiatan di tempat-tempat tersebut dengan batasan waktu hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Syafrizal Ungkap 52 Daerah Berikut Masuk ke Dalam PPKM Level 1

3. Di tempat umum

- Kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 75%.

- Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75%.

- Kegiatan makan/minum di restoran/restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Melakukan PPKM Level 2, Masyarakat Harus Tahu Hal Ini Perlu Diperhatikan!

Peraturan ini diharapkan dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5 jelang Idul Adha.

Pemerintah memprediksi lonjakanan kasus Covid-19 tidak terjadi dengan waktu yang lama karena varian omicron BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak yang sebentar.

Disclaimer: artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Pembatasan Kapasitas hingga Waktu Kunjungan, Simak Aturan yang Berlaku Saat Penerapan PPKM".***

Editor: Alfio Santos

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah