PPKM Jawa-Bali Kembali Diberlakukan, Berikut Aturan yang Harus Ditaati

- 6 Juli 2022, 10:01 WIB
Luhut Tegaskan PPKM Jawa-Bali Terus Diperpanjang: Pemerintah Akan Memantau Kasus dalam 1-2 Bulan ke Depan.
Luhut Tegaskan PPKM Jawa-Bali Terus Diperpanjang: Pemerintah Akan Memantau Kasus dalam 1-2 Bulan ke Depan. /Tangkap Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Dilansir dari pikiran-rakyat.com dengan tujuan untuk menekan melonjaknya kasus Covid-19, berikut adalah peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat Indonesia:

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan PPKM 2022, Syafrizal Ungkap Tidak Ada Perubahan

1. Pasar tradisional dan pusat perbelanjaan

- Pasar tradisional yang menjual bukan kebutuhan pokok dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan dilakukan dengan penerapan prokes yang ketat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan batasan waktu sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Syafrizal Ungkap 52 Daerah Berikut Masuk ke Dalam PPKM Level 1

2. Tempat umum

Halaman:

Editor: Alfio Santos

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah