Dilansir dari pikiran-rakyat.com dengan tujuan untuk menekan melonjaknya kasus Covid-19, berikut adalah peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat Indonesia:
Baca Juga: Ditanya Soal Aturan PPKM 2022, Syafrizal Ungkap Tidak Ada Perubahan
1. Pasar tradisional dan pusat perbelanjaan
- Pasar tradisional yang menjual bukan kebutuhan pokok dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
- Kegiatan di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan dilakukan dengan penerapan prokes yang ketat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan batasan waktu sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Syafrizal Ungkap 52 Daerah Berikut Masuk ke Dalam PPKM Level 1
2. Tempat umum