Indonesia Punya 3 Provinsi Baru? Simak Nama Ibukota dan Kabupatennya Disini!

- 1 Juli 2022, 15:09 WIB
Indonesia Resmi Menambah 3 Provinsi Baru
Indonesia Resmi Menambah 3 Provinsi Baru /

INFOSEMARANGRAYA.COM – DPR RI secara resmi telah mengesahkan 3 provinsi baru di Indonesia pada Kamis, 30 Juni 2022.

Kini Indonesia secara resmi telah memiliki 37 provinsi melalui pengesahan yang telah dilakukan oleh DPR setelah melalui proses yang cukup panjang.

Melalui rapat paripurna, DPR telah mengesahkan tiga RUU yakni tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Usai Sidang Isbat, Resmi Ada Perbedaan Idul Adha 2022 antara Pemerintah dan Muhammadiyah!

Dengan penambahan provinsi baru ini, Indonesia yang sebelumnya mempunyai 34 provinsi, kini Indonesia telah memiliki 37 provinsi.

Khusus untuk Papua, yang sebelumnya memiliki dua provinsi, kini Papua telah memiliki lima provinsi.

Puan Maharani, Ketua DPR RI mengatakan, pemekaran wilayah ini ditujukan untuk menjamin hak rakyat Papua dalam rangka pemerataan pembangunan di Bumi Cendrawasih.

Baca Juga: Buntut dari Promosi Holywings, 6 Karyawan Ditetapkan Sebagai Tersangka! Berikut Penjelasan dari Humas Polri

Kota dan provinsi yang disepakati melalui rancangan undang-undang DPR RI telah dibagi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x