Pemerintah Kembali Melakukan PPKM Level 2, Masyarakat Harus Tahu Hal Ini Perlu Diperhatikan!

- 4 Januari 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi PPKM di Bandung.
Ilustrasi PPKM di Bandung. /Antara Foto/Novrian Arbi

INFOSEMARANGRAYA.COM - Di awal tahun ini pemerintah di beberapa daerah sudah menerapkan kembali PPKM Level 2. Hal ini berkaitann adanya varian Omicron dari Covid-19.

Awalnya kasus tersebut terjadi di Wisma Atlet, namun seriring berjalannya waktu, virus itu sudah menjalar ke masyarakat, jadi pemerintah meningkatkan pengawasan agar hal itu tidak terjadi seperti penyebaran virus Covid-19 sebelumnya.

Maka dari itu pemerintah di beberapa daerah sudah berupaya menerapkan kembali PPKM Level 2 untuk mencegah varian Omicron tersebar lebih luas lagi. Ada juga ketentuan yang berlaku selama PPKM diterapkan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturan Perjalanan Terbaru

Beberapa tempat umum seperti pasar swalayan, supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi 75 persen dari kapasitas yang ada.

Untum tempat makan seperti warteg, restoran, kafe, juga telah dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas serta hanya diberi waktu makan selama 60 menit.

Untuk pusat perbelanjaan seperti mall juga beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Selama Nataru, Simak Penjelasannya

Lalu pada kegiatan sektor esensial boleh beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x