INFOSEMARANG.COM - RUU Daerah Otonomi Baru Papua telah disahkan oleh DPR, sehingga Indonesia resmi punya 37 provinsi.
DPR telah secara resmi mengesahkan RUU Daerah Otonomi Baru Papua pada 30 Juni 2022.
Melalui RUU Daerah Otonomi Baru Papua yang telah disahkan menjadi undang-undang itu berimplikasi pada bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia.
Provinsi baru hasil dari pemekaran tersebut adalah Provinsi Papua Tengah dengan Ibukota Nabire, Provinsi Papua Selatan dengan Ibukota Merauke, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibukota Jaya Wijaya.
Pemekaran tersebut dilakukan untuk mempercepat proses kemajuan pembangunan dari Papua.
Dengan adanya pemekaran Provinsi Papua, diharapkan mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Papua.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang disampaikan dalam rapat keerja dengan delegasi Komite I DPD RI dan pemerintah pada Selasa, 28 Juni 2022.