Tok! RUU Daerah Otonomi Baru Papua Disahkan, Indonesia Resmi Punya 37 Provinsi

- 1 Juli 2022, 22:32 WIB
RUU DOB Papua Disahkan Jadi UU, Inilah 5 Provinsi di Papua Sekarang
RUU DOB Papua Disahkan Jadi UU, Inilah 5 Provinsi di Papua Sekarang /instagram/@dpr.ri

INFOSEMARANG.COM - RUU Daerah Otonomi Baru Papua telah disahkan oleh DPR, sehingga Indonesia resmi punya 37 provinsi.

DPR telah secara resmi mengesahkan RUU Daerah Otonomi Baru Papua pada 30 Juni 2022.

Melalui RUU Daerah Otonomi Baru Papua yang telah disahkan menjadi undang-undang itu berimplikasi pada bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Inilah Harga iPhone 13 mini hingga iPhone 13 Pro Max Bulan Juli 2022, Salah Satu Andalan Apple Saat Ini!

Provinsi baru hasil dari pemekaran tersebut adalah Provinsi Papua Tengah dengan Ibukota Nabire, Provinsi Papua Selatan dengan Ibukota Merauke, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibukota Jaya Wijaya.

Pemekaran tersebut dilakukan untuk mempercepat proses kemajuan pembangunan dari Papua.

Dengan adanya pemekaran Provinsi Papua, diharapkan mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Papua.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang disampaikan dalam rapat keerja dengan delegasi Komite I DPD RI dan pemerintah pada Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Makin Murah! Ini Update Terbaru Harga iPhone 12 Juli 2022 Jelang Rilisnya iPhone 14, Cek Selengkapnya Disini

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x