- Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
- Kegiatan di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan ini dapat dilakukan dengan penerapan prokes yang ketat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan dapat melakukan kegiatan di tempat-tempat tersebut dengan batasan waktu hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Syafrizal Ungkap 52 Daerah Berikut Masuk ke Dalam PPKM Level 1
3. Di tempat umum
- Kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75%.
- Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.