PPKM Jawa-Bali Kembali Diberlakukan, Berikut Aturan yang Harus Ditaati

- 6 Juli 2022, 10:01 WIB
Luhut Tegaskan PPKM Jawa-Bali Terus Diperpanjang: Pemerintah Akan Memantau Kasus dalam 1-2 Bulan ke Depan.
Luhut Tegaskan PPKM Jawa-Bali Terus Diperpanjang: Pemerintah Akan Memantau Kasus dalam 1-2 Bulan ke Depan. /Tangkap Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

- Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat.

- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan ini dapat dilakukan dengan penerapan prokes yang ketat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan dapat melakukan kegiatan di tempat-tempat tersebut dengan batasan waktu hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Syafrizal Ungkap 52 Daerah Berikut Masuk ke Dalam PPKM Level 1

3. Di tempat umum

- Kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.

Halaman:

Editor: Alfio Santos

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah