INFOSEMARANGRAYA.COM - PPKM Jawa-Bali kembali Diberlakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 jelang Idul Adha.
Pengumuman perpanjangan PPKM Jawa-Bali telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto.
Menteri Dalam Negeri memperketat mobilitas masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat di daerah Jawa dan Bali selama PPKM.
Baca Juga: Jelang Idul Adha PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Apa Penyebabnya?
PPKM luar Jawa-Bali dilaksanakan sejak tanggal 5 Juli 2022 kemarin sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.
PPKM Jawa-Bali kembali diberlakukan oleh Menteri Dalam Negeri karena melonjaknya angka kasus Covid-19.
Beberapa wilayah di Indonesia memiliki status level PPKM yang meningkat dari sebelumnya.
DKI Jakarta, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong adalah wilayah dengan status PPKM level 2.