PPKM Jawa-Bali Kembali Diberlakukan, Berikut Aturan yang Harus Ditaati

- 6 Juli 2022, 10:01 WIB
Luhut Tegaskan PPKM Jawa-Bali Terus Diperpanjang: Pemerintah Akan Memantau Kasus dalam 1-2 Bulan ke Depan.
Luhut Tegaskan PPKM Jawa-Bali Terus Diperpanjang: Pemerintah Akan Memantau Kasus dalam 1-2 Bulan ke Depan. /Tangkap Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

INFOSEMARANGRAYA.COM - PPKM Jawa-Bali kembali Diberlakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 jelang Idul Adha.

Pengumuman perpanjangan PPKM Jawa-Bali telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto.

Menteri Dalam Negeri memperketat mobilitas masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat di daerah Jawa dan Bali selama PPKM.

Baca Juga: Jelang Idul Adha PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

PPKM luar Jawa-Bali dilaksanakan sejak tanggal 5 Juli 2022 kemarin sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.

PPKM Jawa-Bali kembali diberlakukan oleh Menteri Dalam Negeri karena melonjaknya angka kasus Covid-19.

Beberapa wilayah di Indonesia memiliki status level PPKM yang meningkat dari sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi Dilakukan di Jabodetabek, Bandung, Bali, Dan DIY Hari Ini, Simak Aturan Terbaru Berikut

DKI Jakarta, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong adalah wilayah dengan status PPKM level 2.

Halaman:

Editor: Alfio Santos

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x