Apakah PPKM Level 3 Dibatalkan? Simak Aturan yang Berlaku Selama Natal dan Tahun Baru

- 9 Desember 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Antara/Fauzan

 Baca Juga: Ini Alasan PPKM Level 3 Dibatalkan, Salah Satunya Untuk Selamatkan Ekonomi Negara?

2. Syarat masuk pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, acara sosial dan bioskop

- Restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya dizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%

- Tempat-tempat tersebut hanya boleh dikunjungi oleh orang dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi

- Acara sosial budaya, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 orang

- Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, biskop, ataupun perdagangan

- Tempat bermain anak-anak, tempat hiburan juga ditutup

- Restoran dan cafe di area biskop diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 50%

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali: Daerah Level 1 dan 2 Naik, Level 3 Turun

3. Supermarket, pasar, PKL, dan usaha lain

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x