Baca Juga: Ini Alasan PPKM Level 3 Dibatalkan, Salah Satunya Untuk Selamatkan Ekonomi Negara?
2. Syarat masuk pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, acara sosial dan bioskop
- Restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya dizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%
- Tempat-tempat tersebut hanya boleh dikunjungi oleh orang dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi
- Acara sosial budaya, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 orang
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, biskop, ataupun perdagangan
- Tempat bermain anak-anak, tempat hiburan juga ditutup
- Restoran dan cafe di area biskop diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 50%
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali: Daerah Level 1 dan 2 Naik, Level 3 Turun
3. Supermarket, pasar, PKL, dan usaha lain