INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia.
Hal ini sehubungan dengan kondisi kasus Covid-19 yang semakin membaik dan terkendali. Terbukti dari jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang kini berada di bawah 400 kasus perhari.
Perbaikan penanganan Pandemi juga terlihat dari tren perubahan level PPKM di wilayah Jawa Bali.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Nataru, Ahli: Langkah Mundur
Tercatat per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang ada di level 3 tersisa 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Meski demikian, penerapan level 3 PPKM saat perayaan Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai aturan yang berlaku saat ini.
Selain itu, aturan dan syarat perjalanan tetap diperketat, terutama untuk perjalanan lintas negara. Namun, kebijakan tersebut tetap akan dibuat seimbang dengan didukung oleh testing dan tracing.
Baca Juga: Menparekraf: Meskipun PPKM Level 3 Dibatalkan, Tetap Ada Aturan Khusus di Liburan Nataru
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam keterangan resminya yang tertulis di laman resmi Kemenkomarves, maritim.go.id, Senin 6 Desember 2021.