Apakah PPKM Level 3 Dibatalkan? Simak Aturan yang Berlaku Selama Natal dan Tahun Baru

- 9 Desember 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Antara/Fauzan

- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, hypermart, dan pasar swalayan dibatasi jam bukanya sampai 21.00.

- Apotek dan toko obat boleh dibuka 24 jam

- Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 17.00.

- PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, laundry, bengkel, dan lainnya dapat buka dengan protokol ketat sampai pukul 21.00.

Peraturan detail mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Masa Nataru tertuang dalam revisi Imendagri dan suat edarat tentang Nataru.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x