Kabar Baik! PPKM Level 3 Nataru Resmi di Batalkan: Simak Aturan Baru Bagi Pengguna Transportasi Umum

- 7 Desember 2021, 14:47 WIB
PPKM Level 3 Nataru Resmi di Batalkan oleh Pemerintah, Simak Aturan Baru Bagi Pengguna Transportasi Umum
PPKM Level 3 Nataru Resmi di Batalkan oleh Pemerintah, Simak Aturan Baru Bagi Pengguna Transportasi Umum /Instagram @commuterline/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Baru-Baru ini Pemerintah membatalkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang direncanakan seluruh Indonesia pada Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menjelaskan dalam siaran pers melalui laman Kemenko Marves pada hari Senin 6 Desember 2021.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan dan Syarat Perjalanan Tetap Diperketat?

"kami memutuskan untuk membatalkan aturan PPKM level 3 pada periode Nataru. Meski tetap dibatalkan, kami akan melakukan beberapa aturan baru sesuai yang berlaku," ujarnya.

Dalam menggantikan PPKM Nataru, Ada aturan baru yang harus anda perhatikan selama periode Nataru yaitu dengan melakukan vaksinasi lengkap yang bersetakan hasil antigen negatif dalam kurun 1x24 jam sebelum keberangkatan

Untuk anak-anak mewajibkan membawa hasil PCR dalam kurun 3x24 jam untuk perjalanan udara, atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan laut.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Respon Warganet: Covid-19 Malah Ada Varian Baru

Pemerintah juga menghimbau larangan segala aktivitas perayaan Tahun Baru di seluruh tempat keramaian umum, jam operasional di tempat pusat perbelanjaan, restoran, bioskop serta tempat keramaian lainnya dengan kapasitas maksimal 75 persen, terakhir untuk agenda Sosial Budaya akan dibatasi maksimal 50 orang.

Selama pembatalan PPKM level 3 tersebut, evaluasi akan terus dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan terbaru.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x