Apakah PPKM Level 3 Dibatalkan? Simak Aturan yang Berlaku Selama Natal dan Tahun Baru

- 9 Desember 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Antara/Fauzan

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah secara resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh Indonesia dan menggantinya dengan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Masa Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Perubahan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 8 Desember 2021 kemarin. Beliau menegaskan bahwa istilah PPKM Level 3 berlaku untuk semua wilayah, sehingga udulnya diganti menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

Hal ini mengingat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik dan stabil. Selain itu, diketahui bahwa situasi pandemi sekarang sangat dinamis di berbagai wilayah.

Baca Juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Dibatalkan, Hanya Ganti Judul Saja?

Lalu, apa saja aturan-aturan terbaru dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Masa Nataru. Berikut rangkumannya.

1. Syarat perjalanan jauh

- Vaksinasi lengkap dengan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Anak-anak boleh melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk transportasi udara sedangkan antigen 1x24 jam untuk transportasi darat dan laut.

- Orang dewasa yang belum vaksin lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasa medis, tidak diperbolehkan pergi jauh.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x