Simak Aturan Terbaru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

- 9 Desember 2021, 15:38 WIB
ILUSTRASI/ Simak Aturan Terbaru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional
ILUSTRASI/ Simak Aturan Terbaru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional /Reuters

Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina secara mandiri di kediaman masing-masing dengan waktu 7x24 jam.

Sementara, untuk pemeriksaan negatif corona, seluruh pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes RT-PCR saat kedatangan.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Terbaru Desember 2021

Setelah itu dilakukan tes ulang. Berikut ketentuan tes ulang:

- Tes kedua di hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan yang melakukan karantina selama 7 hari
- Tes ulang di hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan Internasional yang melakukan karantina selama 10 hari
- Tes ulang di hari ke-13 untuk pelaku perjalanan Internasional dengan masa karantina 14 hari.

Larangan perjalanan

Untuk sementara waktu, WNA dari beberapa negara dilarang masuk ke Tanah Air, baik yang tinggal atau sekedar transit, dalam kurun waktu 14 hari.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan dan Syarat Perjalanan Tetap Diperketat?

Pintu masuk perjalanan internasional

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku di Jawa dan Bali saat ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah