INFOSEMARANGRAYA.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan Internasional, sebagai bentuk antisipasi terkait penemuan varian baru corona B.1.1.529 atau Omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Seperti apa aturan terbaru karantina?
Terkait dengan masa karantina perjalanan Internasional, ada penambahan lama waktu dan penyesuaian jadwal tes RT-PCR kedua.
Baca Juga: Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru 2022
Ketentuan karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional dari:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Hong Kong
- Angola
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambik
- Namibia
- Eswatini
- Lesotho
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, WNA/WNI Dari Luar Negeri Harus Karantina 10 Hari Setibanya Di Indonesia
Aturan karantina selama 10 hari berlaku bagi pelaku perjalanan yang berasal dari selain negara-negara tersebut.