PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Simak Aturan Berpergian Selama Periode Nataru!

- 7 Desember 2021, 20:32 WIB
PPKM Level 3 resmi dibatalkan untuk semua daerah pada periode libur Natal dan Tahun Baru Nataru 2022, berikut adalah aturan baru-nya
PPKM Level 3 resmi dibatalkan untuk semua daerah pada periode libur Natal dan Tahun Baru Nataru 2022, berikut adalah aturan baru-nya /Instagram/@kemenhub151

INFOSEMARANGRAYA.COM- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 resmi dibatalkan untuk semua daerah pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

PPKM Level 3 yang awalnya diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari secara resmi dibatalkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Jangan Lengah, Tetap Ada Pembatasan Meski PPKM Nataru Batal, Simak Apa Saja Pembatasannya!

Luhut mengungkapkan bahwa pembatalan PPKM level 3 ini karena kasus positif harian COVID-19 sudah terkendali di Indonesia

Sejauh ini Indonesia telah berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian stabil di bawah angka 400 kasus.

Selain itu, jumlah pasien yang dirawat di RS juga menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Korban Erupsi Semeru di Lumajang

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut pada Selasa, 7 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x