CPNS 2021: Jadwal Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB Tahun 2021

- 9 Desember 2021, 09:49 WIB
Hasil integrasi nilai SKD dan SKB dijadwalkan akan diumumkan oleh Panitia Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Hasil integrasi nilai SKD dan SKB dijadwalkan akan diumumkan oleh Panitia Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. /*/mantrasukabumi.com/Instagram/@cpnsindonesia.id

INFOSEMARANGRAYA.COM- Hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijadwalkan akan diumumkan oleh Panitia Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Pengumaman ini rencananya akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan 9-10 Desember 2021, sedangkan tahap kedua diumumkan pada 3-4 Januari 2022.

Dikutip ISR melalui keterangan resmi pada 9 Desember 2021, pengumuman hasil SKD dan SKB sendiri akan diumumkan oleh masing-masing instansi melalui kanal informasi resmi.

Baca Juga: Ternyata Segini Passing Grade PPPK Guru SD 2021 Tahap 2 di Tiap Kategorinya

Badan Kepegawaian Negara telah menetapkan sebanyak 164 instansi yang akan melaksanakan kegiatan rekruitmen CPNS lanjutan pada tahap pertama. Ke 164 instansi tersebut lebih dulu mengumumkan hasil SKD CPNS dan sudah melaksanakan SKB.

Cara menghitung nilai integrasi:

Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, nilai akhir CPNS ditentukan dari 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.

Dimana nilai dari SKD dan SKB akan di integrasikan melalui metode khusus. Yang hasilnya akan dikoversi ke skala 100 sebagai nilai akhir.

Baca Juga: Waspada! BMKG Keluarkan Prakiraan Harian Tinggi Gelombang Laut Wilayah Pulau Jawa, 9 hingga 10 Desember 2021

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x