Jangan Lengah, Tetap Ada Pembatasan Meski PPKM Nataru Batal, Simak Apa Saja Pembatasannya!

- 7 Desember 2021, 18:54 WIB
Pada tanggal 6 Desember 2021, pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru
Pada tanggal 6 Desember 2021, pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru /Antara/Novrian Arbi/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Pada tanggal 6 Desember 2021, pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pengumuman pembatalan ini melalui siaran pers di laman Kemenko Marves senin kemarin.

Pembatalan ini dilakukan karena kondisi kasus Covid-19 di Indonesia dirasa semakin membaik dan terkendali.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Korban Erupsi Semeru di Lumajang

Menurut statistik, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang kini berada di bawah 400 kasus perhari.

Peningkatan penanganan pandemi juga terlihat dari tren perubahan level PPKM di wilayah Jawa Bali.

Namun, bukan berarti dengan dibatalkannya PPKM Level 3 Nataru ini, pembatasan juga ikut dilonggarkan.

Baca Juga: Waspada! 7 Wilayah Ini Berpotensi Terdampak Gelombang Tinggi Ekstrem dan Pasang Maksimum Air Laut

“Meski tetap dibatalkan, kami akan melakukan beberapa aturan baru sesuai yang berlaku,” ujar Luhut dalam siaran pers senin kemarin.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah