Simak Aturan Terbaru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

- 9 Desember 2021, 15:38 WIB
ILUSTRASI/ Simak Aturan Terbaru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional
ILUSTRASI/ Simak Aturan Terbaru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional /Reuters

Dalam aturan tersebut, juga dituliskan mengenai pembatasan pintu masuk perjalanan Internasional. Pintu masuk udara hanya melalui lima bandara di beberapa daerah, yaitu:

- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Ngurah Rai, Bali
- Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Riau
- Bandara Sam Ratulangi, Manadol, Sulawesi Utara

Baca Juga: Syarat Perjalanan Internasional Terbaru SE Nomor 23 Tahun 2021, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Meski demikian, menurut SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021, WNA yang melakukan perjalanan Internasional dengan tujuan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara terlarang, dapat memasuki wilayah Tanah Air melalui dua titik masuk bandara, yaitu Bandara Ngurah Rai dan Bandara Hang Nadim.

Seluruh pelaku perjalanan Internasional yang akan memasuki Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin lengkap setidaknya dalam kurun waktu 14 hari sebelum keberangkatan dan membawa hasil negatif RT-PCR selama maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kadinkes Bekasi Temukan 4 Warga DKI Kena Omicron, Kemenkes Angkat Bicara

Selain itu, setiap pelaku perjalanan Internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Indonesia.

Bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia wajib membawa visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal USD 100.000, serta bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah