Berlaku Mulai Hari Ini, WNA/WNI Dari Luar Negeri Harus Karantina 10 Hari Setibanya Di Indonesia

- 3 Desember 2021, 17:09 WIB
Pemerintah mengeluarkan peraturan terbarunya  terkait karantina 10 hari untuk mencegah COVID-19 varian baru Omicron setibanya di Indonesia
Pemerintah mengeluarkan peraturan terbarunya terkait karantina 10 hari untuk mencegah COVID-19 varian baru Omicron setibanya di Indonesia /Rizky Tri Sulistiawan /

INFOSEMARANGRAYA.COM- Pemerintah mengeluarkan peraturan terbarunya yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Melalui Surat Edaran Satgas Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.

Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, 3 Desember 2021.

Baca Juga: Tagar ‘Hari Ahok Nasional’ Jadi Viral di Twitter Seusai Reuni 212

Baca Juga: Pemerintah Rilis Aturan Perjalanan Internasional Cegah Masuknya Omicron Ke Indonesia

Hal ini diungkap oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron.

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Dukung Selebgram Laura Anna, Warganet Ramaikan Tagar Justiceforlaura, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah