Polda Metro Jaya Tiadakan Pos Penyekatan di Titik Masuk Jakarta , Siap-siap Ini Penggantinya

- 11 Agustus 2021, 11:56 WIB
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Penerapan sistem ganjil genap ini akan dilakukan di delapan ruas jalan yang sudah ditentukan.

Ruas jalan tersebut diantaranya adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: Anggota Dinas PUPR Banjarnegara Diduga Korupsi Dana Ini, KPK Lakukan Penyidikan!

"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB pada, Kamis 12 Agustus 2021," ucapnya.

Selain penerapan ganjil genap, petugas juga melakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli 24 jam oleh gabungan TNI-Polri dan Dishub di dua puluh puluh kawasan.

"Kalau ada kerumunan kalau ada pelanggaran prokes maka kita akan lakukan peringatan atau woro-woro (imbauan), termasuk juga kalau ada pelanggaran prokes kita sekaligus melakukan Ops yustisi di 20 kawasan ini," tuturnya.

Hal itu dilakukan guna mencegah adanya penumpukan masyarakat yang berpotensi melanggar prokes.***(Muhammad Rizky Pradila/PIKIRAN RAKYAT)

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah