Polda Metro Jaya Tiadakan Pos Penyekatan di Titik Masuk Jakarta , Siap-siap Ini Penggantinya

- 11 Agustus 2021, 11:56 WIB
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Polda Metro Jaya sampaikan bahwa penyekatan di beberapa titik masuk Ibukota Jakarta telah ditiadakan.

Hal itu bukan serta merta membebaskan para pengendara untuk keluar masuk Jakarta.

Polda Metro Jaya akan menggantinya dengan melakukan peraturan ganjil genap di delapan titik sebagai bentuk pengendalian mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Baru Capai 19,5 Persen, 'Prabowo' Minta Vaksinasi di Jateng Dipercepat

Namun pada penerapan ganjil genap ini pengendara roda dua tidak akan ikut terkena penjaringan.

Hanya saja menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pengendara roda dua tetap diwajibkan menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

"STRP tetap menjadi persyaratan tetapi kita tidak lagi melakukan penyekatan di 100 titik itu, yang hanya di 8 titik ini lah yang akan dilakukan pengendalian lalu lintas," ujar Sambodo pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Serang China, 30 Mahasiswa Asal Indonesia Terpaksa Lockdown di Kampus

Seperti yang dikutip dari PIKIRAN RAKYAT dalam artikel yang berjudul "Pos Penyekatan Diganti Ganjil Genap, STRP Masih Jadi Syarat Wajib Masuk Jakarta", mengatakan bahwa sistem ganjil genap tersebut telah resmi akan diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Kadishub Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. 

Penerapan sistem ganjil genap ini akan dilakukan di delapan ruas jalan yang sudah ditentukan.

Ruas jalan tersebut diantaranya adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: Anggota Dinas PUPR Banjarnegara Diduga Korupsi Dana Ini, KPK Lakukan Penyidikan!

"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB pada, Kamis 12 Agustus 2021," ucapnya.

Selain penerapan ganjil genap, petugas juga melakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli 24 jam oleh gabungan TNI-Polri dan Dishub di dua puluh puluh kawasan.

"Kalau ada kerumunan kalau ada pelanggaran prokes maka kita akan lakukan peringatan atau woro-woro (imbauan), termasuk juga kalau ada pelanggaran prokes kita sekaligus melakukan Ops yustisi di 20 kawasan ini," tuturnya.

Hal itu dilakukan guna mencegah adanya penumpukan masyarakat yang berpotensi melanggar prokes.***(Muhammad Rizky Pradila/PIKIRAN RAKYAT)

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah