Tak Hanya Pengantin Baru, Kartu Nikah Digital Juga Berlaku Bagi Pasangan Lama, Begini Cara Pengajuannya!

- 10 Agustus 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital.
Ilustrasi kartu nikah digital. /Kemenag RI

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kementerian Agama atau Kemenag secara resmi rilis kartu nikah digital sejak Mei 2021 dan berlaku untuk pasangan baru maupun pasangan lama. 

Adanya kartu nikah digital ini berlaku mulai bulan Agustus 2021 dan proses penertiban kartu nikah fisik juga resmi dihentikan.

“ Mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan. 

Pergantian kartu nikah digital ini telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam dengan Puasa Tasua dan Puasa Asyura pada 9 dan 10 Muharam, Ini Niat dan Keutamaannya

Baca Juga: Peringatan! Ganjar Sebut Sertifikat Vaksin Tidak Berlaku di Jateng, Ini Alasannya

Adanya kartu nikah digital yang diluncurkan Kemenag ini bertujuan untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

“Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian,” kata Jajang.

Untuk layanan kartu nikah digital sudah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x