Aturan Baru! Ini Daftar Tempat Umum yang Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Beserta Mekanisme Pengecekannya!

- 10 Agustus 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi pasar swalayan atau Mall/ Daftar tempat umum yang wajib tunjukan sertifikat vaksin selama PPKM 2021
Ilustrasi pasar swalayan atau Mall/ Daftar tempat umum yang wajib tunjukan sertifikat vaksin selama PPKM 2021 /Rizki Putri /Kabar Banten

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI resmi memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Adapun selama pemberlakukan PPKM ini, pemerintah juga gencar mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat.

Setiap orang yang telah menjalani vaksinasi akan mendapatkan sertifikat vaksin dan wajib di Tunjukan saat masuk ke tempat umum, seperti halnya di Mall atau supermarket.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa adanya sertifikat vaksin sebagai langkah uji coba dimana pandemi Covid-19 yang diperkirakan berlangsung lama.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Bahaya Mencetak Kartu Vaksin Ukuran KTP yang Wajib Kalian Ketahui

Ia juga menyebutkan jika masyarakat yang memiliki sertifikat vaksin saja yang diperbolehkan masuk dan mengakses fasilitas umum. 

"Jadi arahan Pak Presiden, kita harus memiliki alur jalan bagaimana ke depannya kalau memang virus corona ini hilangnya membutuhkan waktu sampai tahunan," kata Budi, saat jumpa pers virtual melalui YouTube Kemenko Marves, Senin 9 Agustus 2021.

Lantas tempat umum mana saja yang harus menunjukan sertifikat vaksin saat PPKM 2021:

Baca Juga: Peringatan! Ganjar Sebut Sertifikat Vaksin Tidak Berlaku di Jateng, Ini Alasannya

Berikut daftar 6 tempat umum yang diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia yang menerapkan PPKM Level 3 dan Level 4:

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x