INFOSEMARANGRAYA.COM - Ladang ganja di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara ditemukan oleh polisi.
Barang bukti 26 batang pohon ganja dan 3.200 gram daun ganja yang siap edar telah diamankan petugas sebagai barang bukti.
AKP Henry Tobing, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo mengatakan dua orang yang menanam ganja diamankan petugas yaitu PS (31) dan ES (26) yang merupakan warga Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," katanya, Senin 9 Agustus 2021.
Terdiri dari ranting, daun dan biji, barang bukti ganja tersebut didapati dalam keadaan basah.
Dengan dibalut potongan kertas koran, ganja tersebut ditemukan seberat 1.900 gram.
Di dalam goni (karung) plastik berwarna putih di atas kamar mandi rumah penangkapan, polisi berhasil mendapatkan 1.300 gram ganja basah yang terdiri dari ranting, daun dan biji.
"Saat ditanyai, kedua pelaku menerangkan memperoleh ganja tersebut dari tanaman ganja yang ditanam sendiri. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, petugas bersama kedua pelaku mendatangi perladangan tersebut," paparnya.