INFOSEMARANGRAYA.COM - Polda Metro Jaya sampaikan bahwa penyekatan di beberapa titik masuk Ibukota Jakarta telah ditiadakan.
Hal itu bukan serta merta membebaskan para pengendara untuk keluar masuk Jakarta.
Polda Metro Jaya akan menggantinya dengan melakukan peraturan ganjil genap di delapan titik sebagai bentuk pengendalian mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Baru Capai 19,5 Persen, 'Prabowo' Minta Vaksinasi di Jateng Dipercepat
Namun pada penerapan ganjil genap ini pengendara roda dua tidak akan ikut terkena penjaringan.
Hanya saja menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pengendara roda dua tetap diwajibkan menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
"STRP tetap menjadi persyaratan tetapi kita tidak lagi melakukan penyekatan di 100 titik itu, yang hanya di 8 titik ini lah yang akan dilakukan pengendalian lalu lintas," ujar Sambodo pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Serang China, 30 Mahasiswa Asal Indonesia Terpaksa Lockdown di Kampus
Seperti yang dikutip dari PIKIRAN RAKYAT dalam artikel yang berjudul "Pos Penyekatan Diganti Ganjil Genap, STRP Masih Jadi Syarat Wajib Masuk Jakarta", mengatakan bahwa sistem ganjil genap tersebut telah resmi akan diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Kadishub Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.