Loloskan Kendaraan Pemudik, Kakorlantas Polri: Aparat Kepolisian Akan Kena Sanksi Tegas Dua Kali Lipat

- 14 April 2021, 10:34 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono akan mengenakan sanksi bagi Polri yang meloloskan kendaraan pemudik
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono akan mengenakan sanksi bagi Polri yang meloloskan kendaraan pemudik //PMJ News/Yeni

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Dalam rangka penyekatan jalur mudik Lebaran 2021, pihak kepolisian memastikan tidak adanya kendaraan yang lolos dari pantauan. 

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan pihaknya telah bersiaga menyiapkan 333 titik penyekatan dan mengerahkan 166 ribu personil Polri yang diperkuat oleh jajaran TNI dan Pemerintah Daerah yang tersebar di wilayah Bali hingga Lampung.

"Untuk persiapan penyekatan mudik, kita kan sudah siapkan 333 titik ya. Jalur tikus juga kita hadang, di arah menuju Jawa Tengah, ini mulai dari jalur tengah, selatan, Utara banyak jalur tikus yang akan kita saring. Karena penyebaran Covid-19 ini bukan main-main," ujar Istiono saat berada di Satpas SIM Daan Mogot, Rabu 14 April 2021. 

Baca Juga: Resmi! Teken Keppres No.7-2021, Jokowi Tetapkan Cuti ASN Hanya 2 Hari

Baca Juga: Polri Beri Kelonggaran Mudik Hanya di Tanggal Ini dan Bawa Surat Keterangan Sehat

Istiono juga akan menindak tegas para agen travel gelap yang mengangkut para pemudik.

"Untuk trevel-trevel gelap pun kita perketat dan ditindak. Kalau perlu kita tahan dan kita keluarkan atau perbolehkan jalan saat lebaran. Dengan ini saya jamin tidak akan ada kendaraan yang lolos," ujarnya. 

Terkait larangan ini, hanya kendaraan yang memiliki izin khusus dan perjalanan Dinas yang diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh. 

Baca Juga: Hati-Hati! 500 Juta Profil Pengguna LinkedIn di Jual Forum Peretas

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x