INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementrian Agama menyebutkan bahwa panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang sebelumnya telah dirilis tak berlaku untuk wilayah yang masuk kategori zona oranye dan merah penularan COVID-19.
Panduan tersebut berisi diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah (salat fardu, tarawih, dan witir), tadarus Alquran, serta iktikaf dan dengan kapasitas kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas COVID setempat," ucap Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Gencarkan Rencana Pindah Ibukota, Gubernur Kalimantan Timur: Presiden Jokowi Pasti Masuk Surga
Sementara itu, daerah dengan zona yang tergolong hijau (tidak terdampak), kuning (risiko rendah), oranye (risiko sedang), dan merah (risiko tinggi), sesuai dengan ketetapan Satgas Penanganan COVID-19.
"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diperlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," katanya.
Kamaruddin menyebutkan bahwa tujuan dari surat edaran ini adalah untuk informasi panduan dalam beribadah yang sesuai dengan protokol kesehatan sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.
Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehaidran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Diizinkan Beroperasi Selama Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran 2021
Sementara dalam acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala pun harus dilakukan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.