Polri Beri Kelonggaran Mudik Hanya di Tanggal Ini dan Bawa Surat Keterangan Sehat

- 13 April 2021, 12:34 WIB
Kepolisian memutuskan untuk memberi kelonggaran terkait penerapan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Kepolisian memutuskan untuk memberi kelonggaran terkait penerapan aturan larangan mudik Lebaran 2021. /ANTARA/Dedhez Anggara

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Dalam rangka menegakkan aturan Pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021, pihak kepolisian masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar Kota maupun daerah sebelum hari Raya Idul Fitri 202 yakni 26 April - 5 Mei 2021. 

Menurut Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan pada periode tersebut pihaknya akan memberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). 

Dalam kegiatan ini masyarakat boleh melintas ruas jalan, namun dengan syarat membawa surat keterangan sehat.

Baca Juga: Rekomendasi Lagu Ramadhan 2021 yang Tenangkan Hati dan Membuat Semangat

Baca Juga: Hati-Hati! 500 Juta Profil Pengguna LinkedIn di Jual Forum Peretas

Baca Juga: Lucinta Luna Rilis Lagu Baru, Kira-Kira Kenapa?

"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat Pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma Hutajulu pada sebuah webinar, Selasa 13 April 2021.

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," sambungnya.

Terkait kelonggaran ini, bagi pengendara yang kedapatan tidak membawa surat keterangan sehat, pihak kepolisian akan memberlakukan putar balik kendaraan. Selain itu, akan dilakukan juga pemeriksaan kepada pengendara agar mencegah penyebaran Covid-19. 

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x