INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI resmi memberikan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 April 2021. Terkait kebijakan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bahwa sebagian besar sarana transportasi tidak akan diizinkan untuk mengangkut penumpang yang akan pulang kampung.
Menindak lanjuti keputusan ini, Kemenhub menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang beroperasi. Pertama adalah kendaraan umum berjenis bus dan mobil penumpang. Dan yang kedua adalah kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor.
Meski demikian, pihak Kemenhub memberikan pengecualian bagi kategori kendaraan berikut yang tetap diizinkan beroperasi selama berlangsungnya aturan larangan mudik lebaran 2021.
Baca Juga: 17 Mobil Kebakaran Dikerahkan Untuk Padamkan Api di Tanah Abang
Pengecualian ini berlaku bagi kendaraan berikut ini :
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan Dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan Dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
- Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.
Pengecualian larangan ini juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak dan urusan tertentu sebagai berikut :