INFOSEMARANGRAYA.COM,- Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai penetapan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari yakni pada 12 Mei 2021 dan 24 Desember 2021 resmi mendapat teken dari Presiden Joko Widodo
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” dikutip dari salinan Keppres yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 13 April 2021.
Pada diktum kedua Keppres, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Baca Juga: Larang Mudik Lebaran 2021, Ganjar: Polisi Akan Berjaga di Rest Area dan Sejumlah Titik Perbatasan
Baca Juga: Pakar Kesehatan Mental: Stop! Keseringan Akses Media Sosial, Jika Tak Ingin Kena Konsekuensinya
Sehingga pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat 9 April 2021
Adapun Kementerian Perhubungan juga melakukan pelarangan kegiatan mudik pada 6 – 17 Mei 2021 sebagai usaha untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baca Juga: Polri Beri Kelonggaran Mudik Hanya di Tanggal Ini dan Bawa Surat Keterangan Sehat