BNN Ungkap Peredaran Tembakau Gorila di Jawa Tengah, Temuannya Mengejutkan

- 3 Maret 2021, 06:10 WIB
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Benny Gunawan didampingi Bupati Batang Wihaji, memperlihatkan barang bukti Narkotika di Kantor BNN Batang, Selasa 2 Maret 2021.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Benny Gunawan didampingi Bupati Batang Wihaji, memperlihatkan barang bukti Narkotika di Kantor BNN Batang, Selasa 2 Maret 2021. /Humas BNN Kabupaten Batang

INFOSEMARANGRAYA.COM - Peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila di Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Batang semakin memprihatinkan.

Barang berbahaya tersebut menyasar pasar anak-anak dengan harga yang sangat terjangkau.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan.

Baca Juga: Sempat Dikembalikan, Berkas Perkara Video Syur Gisel-Nobu Kembali Diserahkan ke JPU

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Terkait Investasi Industri Usaha Miras di RI

"Tembakau gorila dijual eceran dengan harga terjangkau Rp50.000 sampai Rp100.000 kepada para anak-anak dan remaja usia 17-21 tahun," terang Brigjen Pol Benny Gunawan, Selasa 2 Maret 2021.

Pengungkapan kasus itu, menurut Benny, berawal adanya informasi kiriman paket yang diduga narkotika jenis tembakau gorila siap dikirim ke wilayah Batang. 

Adanya Informasi tersebut sehingga dibentuk tim gabungan yang terdiri dari BNNP Jawa Tengah, BNNK Batang, dan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY.

Baca Juga: Kemenperin Beri Insentif Penurunan Tarif Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

Baca Juga: Sembuh Retak Kaki, Hendi Sumbangkan Kursi Roda dan Alat Bantu Jalan ke Paguyuban Peduli Penyandang Disabilitas

"Dibentuknya tim itu maka dimulai penyelidikan di wilayah Kabupaten Batang," ungkapnya.

Hasil dari penyelidikan, pada Rabu 24 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Tim gabungan memantau aktivitas sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Batang.

"Terlihat seseorang yang dicurigai datang mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh tim gabungan," tuturnya.

Baca Juga: Memprihatinkan, Warga Dukuh Bugangan Empat Bulan Terendam Banjir

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19 Merebak, Epidemiolog UI: Pemerintah Salah Langkah dan Abaikan Pendapat Ahli

Diketahui orang tersebut berinisial AAK (24 tahun) warga Kelurahan Klidang Lor Kecamatan Batang Kabupaten Batang.

Saat penggeledahan yang dilakukan terhadap Tersangka yang merupakan karyawan swasta pada perusahaan pengolahan perikanan ini, didapati dua paket berisi narkotika jenis tembakau gorila. 

"Setelah dilakukan pengembangan kasus dengan menginterogasi tersangka dan diketahui ada lagi dua buah paket tembakau gorila yang masih dalam perjalanan," papar Benny.

Pasca dilakukan uji laboratrorium, tembakau gorila itu merupakan Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA yang mempunyai efek 4 kali lebih berat dibanding ganja. 

AAK dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (Primer), 112 (Subsider) Junto Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika.* * *

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah