Kemenperin Beri Insentif Penurunan Tarif Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

- 2 Maret 2021, 19:13 WIB
Menteri  Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan akan memberi insentif fiskal penurunan tarif PPnBM DTP  pada Senin 1 Maret 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan akan memberi insentif fiskal penurunan tarif PPnBM DTP pada Senin 1 Maret 2021. /twitter/@Kemenperin_RI

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan kebijakan insentif fiskal dengan menurunkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang pada Senin 1 Maret 2021.

Kebijakan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19 Merebak, Epidemiolog UI: Pemerintah Salah Langkah dan Abaikan Pendapat Ahli

Baca Juga: Pemkot Surakarta Buka Ruang Aduan di Medsos, Gibran: Secara Fast Respon Kami Tangani

"Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 tahun 2021,”kata Agus Gumiwang yang dilansir dari rilis Kemenperin.

Kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan untuk kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," jelas Agus.

Baca Juga: Pernyataan Wali Kota Soal Pemindahan Pompa Dibantah BBWS Pemali Juana

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x