Jokowi Cabut Perpres Terkait Investasi Industri Usaha Miras di RI

- 2 Maret 2021, 20:33 WIB
Presiden Joko Widodo Cabut Perpres Terkait Industri Miras di Indonesia
Presiden Joko Widodo Cabut Perpres Terkait Industri Miras di Indonesia /Setneg.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (PP) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang sempat memicu pro kontra dari masyarakat. 

Lampiran PP tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini diambil usai mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait. 

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa 1 Maret 2021.

Baca Juga: Sembuh Retak Kaki, Hendi Sumbangkan Kursi Roda dan Alat Bantu Jalan ke Paguyuban Peduli Penyandang Disabilitas

Baca Juga: Kemenperin Beri Insentif Penurunan Tarif Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjelaskan bahwa bidang yang dibuka untuk investasi terdiri :

  • Bidang usaha prioritas
  • Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM
  • Bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Sedangkan pada lampiran III Perpres terkait investasi miras ini terdiri dari 5 bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.

Sementara itu, dalam aturan ini daerah tertentu saja yang diperbolehkan melakukan bidang usaha miras yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Sesuai Perpres Investasi Miras, berikut ini bidang usaha yang diperbolehkan di Indonesia beserta syaratnya :  

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x