INFOSEMARANGRAYA.COM,- Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (PP) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang sempat memicu pro kontra dari masyarakat.
Lampiran PP tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini diambil usai mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa 1 Maret 2021.
Baca Juga: Kemenperin Beri Insentif Penurunan Tarif Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjelaskan bahwa bidang yang dibuka untuk investasi terdiri :
- Bidang usaha prioritas
- Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM
- Bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Sedangkan pada lampiran III Perpres terkait investasi miras ini terdiri dari 5 bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
Sementara itu, dalam aturan ini daerah tertentu saja yang diperbolehkan melakukan bidang usaha miras yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Sesuai Perpres Investasi Miras, berikut ini bidang usaha yang diperbolehkan di Indonesia beserta syaratnya :