INFOSEMARANGRAYA.COM - Berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia dan Mischael Yukihobu kembali diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
"Kemarin itu berkas perkaranya P19, nah sudah dilengkapi kembali oleh penyidik dan sudah dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di kantor PW Muhammadiyah Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.
Baca Juga: Heboh, Vanessa Angel Posting Isi Chat Suami dan Bongkar Identitas Pelakor
Baca Juga: Wulan Guritno Resmi Gugat Cerai Suami Adilla Dimitri, Netizen Berkomentar
Namun, Yusri tidak merinci perihal penyerahan berkas tersebut. Ia berharap agar perkaranya berlanjut dan segera disidangkan oleh pengadilan.
"Ya, intinya sudah dikirimkan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari JPU," sambung Yusri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 16 Februari 2021.
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Terkait Investasi Industri Usaha Miras di RI
Baca Juga: Kemenperin Beri Insentif Penurunan Tarif Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya