INFOSEMARANGRAYA.COM – CPNS 2022 resmi ditiadakan, padahal CPNS adalah hal yang ditunggu oleh tenaga honorer, guru honorer, dan para pegawai non ASN lainnya.
Dengan adanya CPNS, kesempatan tenaga honorer akan lebih tinggi diangkat menjadi ASN atau PNS dan akan mendapatkan status yang lebih jelas dan masa depan yang baik.
Meski begitu, untuk tenaga honorer, guru honorer tidak perlu khawatir, karena akan ada kesempatan untuk menjadi PPPK 2022.
Baca Juga: Berapa Orang yang Dapat Diterima Untuk Jadi PPPK dan CPNS 2022? Bagaimana Cara Daftarnya?
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 yang menyebutkan nantinya di instansi Pemerintah hanya ada dua status yaitu PNS dan PPPK.
Penghapusan tenaga honorer ini akan diterapkan di lingkungan Pemerintahan mulai 28 November 2023.
Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tersebut, Menpan RB mengeluarkan surat edaran (SE) pada tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga honorer di lingkunan Pemerintah oleh PPK.
Terkait tidak adanya CPNS 2022 ini, BKN memberikan keterangan terkait kabar tersebut, menurut BKN, Pemerintah saat ini akan fokus kepada PPPK.
“Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Bima Haria Wibisana pada Senin, 15 Agustus 2022 dilansir dari berita solo raya.
“Karena menyangkut dengan tenaga honorer di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November,” tambah Bima Haria Wibisana.
Jumlah formasi dari PPPK ini akan dibagikan di beberapa daerah di Indonesia termasuk Papua Barat. Menpan RB bersama Mendagri masih melakukan pendataan termasuk jadwal tahapan pengangkatan PPPK.
"Itu masih kita lihat dulu datanya termasuk akan diverifikasi kembali sehingga ketahuan berapa data bersihnya tenaga honor yang ada di daerah,” ucapnya.
Bima juga menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak diperuntukan untuk guru honorer saja, melainkan untuk tenaga honorer lainnya.
Jika memungkinkan, Bima juga memberi keterangan akan ada penerimaan PPPK di luar guru dan tenaga kesehatan.
Demikian informasi seputar PPPK 2022, CPNS dan tenaga honorer.***