Berapa Orang yang Dapat Diterima Untuk Jadi PPPK dan CPNS 2022? Bagaimana Cara Daftarnya?

- 18 Agustus 2022, 12:30 WIB
Perbedaan PNS PPPK dengan ASN
Perbedaan PNS PPPK dengan ASN /Palangkaraya.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pendaftaran PPPK guru dan non-guru serta CPNS 2022 sekaligus menjadi kabar melegakan bagi non-ASN yang akan dihapus oleh pemerintah.

Kuota pendaftaran PPPK dan CPNS 2022 juga telah diumumkan oleh pemerintah melalui MenpanRB.

Pemerintah melalui MenpanRB, Mahfud MD telah memberikan kuota pendaftaran sebanyak 1.035.811 formasi PPPK untuk 2022.

Baca Juga: Cek Disini Kapan Pembukaan Pendaftaran PPPK 2022, Lalu Bagaimana Langkah-Langkah Pendaftarannya?

Formasi kuota pendaftaran tersebut dibagi menjadi PPPK guru sebanyak 758.018 orang, kemudian PPPK non-guru sebanyak 184.239 orang.

Namun sebelum membuka pendaftaran PPPK, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan pendataan non-ASN atau tenaga honorer.

Berikut kami sajikan rincian formasi PPPK 2022:

Baca Juga: Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran PPPK Serta CPNS di Tahun 2022! Cek Informasi Selengkapnya Disini!

PPPK Pusat

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x